MENGAWAL PANGAN SEGAR AMAN DAN BERMUTU UNTUK SUKSESKAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS (MBG)
Kategori: PENGAWASAN KEAMANAN DAN MUTU PANGAN SEGAR
Kamis, 16 April 2026-Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) tingkat provinsi melaksanakan kegiatan pengawasan keamanan dan mutu pangan segar di Kabupaten Dharmasraya, kegiatan ini dilakukan Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Strategis Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kegiatan pemantauan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh Tim Pengawas Keamanan Pangan pada Bidang Keamanan Pangan Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Dharmasraya, dengan lokasi kegiatan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sungai Duo, Nagari Sitiung.
Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan bahwa terdapat beras yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar. Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pangan Provinsi selaku OKKPD melakukan pembinaan kepada pengelola SPPG agar menggunakan beras yang telah memiliki izin edar PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil). Selain itu, terhadap produk beras yang belum memenuhi ketentuan pelabelan, dilakukan penelusuran (ketertelusuran) bersama Dinas Pangan Kabupaten/Kota terkait guna memastikan kepatuhan terhadap perizinan edar PSAT-PDUK.
Disamping pemantauan dan pengawasan keamanan pangan juga dilakukan sosialisasi dan edukasi keamanan pangan kepada pengelola SPPG tentang pentingnya penerapan aspek keamanan pangan dalam pengelolaan SPPG selanjutnya diserahkan stiker tentang pesan keamanan pangan kepada pengelola SPPG. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan, mutu, dan kelayakan pangan yang dikonsumsi masyarakat, khususnya dalam mendukung keberhasilan program MBG.