Selamat Datang di Sistem Informasi Pangan (SiPangan) Daerah Provinsi Sumatera Barat – Dinas Pangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
← Kembali ke daftar berita

OKKPD Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat melakukan Proses penerbitan izin edar pada beras khusus

Kategori: OKKPD

OKKPD Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat melakukan Proses penerbitan izin edar pada beras khusus

Dinas Pangan Prov. Sumatera Barat sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) melakukan Pengambilan sampel beras di Kecamatan Tanjung Baru Kab. Tanah Datar pada Rabu 22 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kasi Pelayanan Teknis UPTD-BPSMP Dinas Pangan Provinsi Sumatera Barat beserta Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, yang didampingi oleh PPL Kec. Tanjung Baru.


Pengambilan sampel beras ini adalah salah satu tahapan dalam proses pengajuan izin edar PSAT-PD. Beras yang akan diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan dan persyaratan mutu beras. Sumatera Barat adalah provinsi yang memiliki beras varietas lokal yang telah mendapatkan izin pelepasan varietas oleh Menteri Pertanian terbanyak di Indonesia. Ada varietas Bawaan, Sigudang, Siarang, Lampai Kuniang, Kuriak Kusuik, Bujang Marantau, Gadang Rumpun Kumbayau, Junjuang, Banang Pulau, Anak Daro, Tigo Ampek, Caredek Merah, Saganggam Panuah, Harum Solok, Putiah Papanai, Lampai Sirandah, dan Marapulai.


Menurut Peraturan Badan Pangan Nasional ( Perbadan ) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label beras, Beras Varietas Lokal merupakan jenis beras khusus. Beras khusus terdiri dari beras ketan, beras merah, beras hitam, beras varietas lokal, beras fortifikasi, beras organik, beras indikasi geografis, beras dengan klaim kesehatan, dan beras tertentu yang tidak dapat di produksi di dalam negri. 


Menurut Perbadan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Harga Eceran Tertinggi ( HET ) Beras, HET hanya berlaku untuk beras umum, yaitu dengan klasifikasi Mutu Premium dan medium. Sedangkan Beras khusus tidak diatur HETnya, sehingga diperbolehkan diujual diatas harga HET. Namun Beras Khusus harus memenuhi persyaratan mutu Premium seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48 Tahun 2017.


Berikut adalah Persyaratan untuk Pengurusan izin edar PSAT-PD :
1.⁠ ⁠Keterangan Informasi Produk;
2.⁠ ⁠Surat Perjanjian Sewa untuk unit penanganan dengan status sewa (Opsional);
3.⁠ ⁠Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Penanganan yang baik PSAT;
4.⁠ ⁠SPPB-PSAT Sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PD;
5.⁠ ⁠Desain Label dan Kemasan;
6.⁠ ⁠Laporan Hasil Uji Keamanan Beras;
7.⁠ ⁠Bukti Pemenuhan Klaim;
8.⁠ ⁠Laporan Hasil Uji Mutu Beras;
9.⁠ ⁠Persyaratan izin lainnya (Opsional).
Semua Persyaratan ini dapat diajukan pada system OSS RBA.

Adapun Tujuan Dari Izin Edar PSAT-PD ini adalah : 
1.⁠ ⁠Memberikan Kepastian Hukum dan Kemudahan Berusaha;
2.⁠ ⁠Memastikan Standar Keamanan Pangan (Food Safety);
3.⁠ ⁠Standarisasi Penanganan;
4.⁠ ⁠Peningkatan Kualitas dan Daya Saing;
5.⁠ ⁠Pengawasan Berbasis Risiko.

Tags: OKKPD izin edar Beras khusus